Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga UU tentang Pemekaran Wilayah Papua Resmi Diundangkan

Kompas.com - 29/07/2022, 10:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tiga undang-undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua telah resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (25/7/2022).

Tiga undang-undang tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca juga: Pemekaran Papua: Membangun Kemandirian Daerah Otonom Baru

Berdasarkan UU tersebut, provinsi Papua Selatan berasal dari wilayah provinsi Papua yang terdiri dari Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

Sedangkan, provinsi Papua Pegunungan terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Adapun ibu kota masing-masing provinsi adalah Merauke untuk Papua Selatan, Nabire (Papua Tengah), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan).

Tiga UU tersebut juga mengatur bahwa peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan.

Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi Baru di Papua Akan Diawasi DPRP dari Provinsi Induk

Sebelumnya, tiga UU tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022).

Ide pemekaran Papua memperoleh gelombang penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih.

Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal, guna menolak daerah otonom baru yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.

Baca juga: Mendagri: Papua Selatan, Tengah, dan Pegunungan Harus Ikut Pemilu 2024

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemekaran wilayah di Papua bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat Papua karena pemekaran mendekatkan layanan publik ke masyarakat.

"Pemekaran itu salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat artinya dengan dibagi wilayah ini jadi tidak jauh dari lokasi, koordinasi yang lebih dekat kepadanya masyarakat," kata Ma'ruf di Mataram, Kamis (30/6/2022).

"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan," imbuh dia.

Selain UU tentang pemekaran wilayah Papua, Jokowi juga telah menandatangani lima UU tentang provinsi lainnya yakni UU 17/2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, UU 18/2022 tentang Provinsi Jambi, UU 19/2022 tentang Provinsi Riau, UU 20/2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan UU 21/2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com