Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Enggak Mungkin RKUHP Disahkan Sebelum 17 Agustus

Kompas.com - 04/08/2022, 04:15 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mungkin bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Pasalnya, masa sidang DPR baru dimulai 16 Agustus.

Arsul Sani merespons Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menargetkan RKUHP disahkan sebelum 17 Agustus. 

Baca juga: ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

"Apa benar 17 Agustus (RKUHP) itu akan disahkan? Nggak mungkin, kenapa? Karena kami komisi III baru masuk masa sidang lagi tanggal 16 dengan pidato presiden dalam sidang tahunan DPR MPR, setelah itu kita susun jadwal, termasuk susun jadwal (rapat) bagaimana ini kita bahas (RKUHP)," ujar Arsul Sani dalam acara diskusi perhimpunan advokat, Rabu (3/8/2022).

Politikus PPP ini juga memastikan legislatif tidak akan terburu-buru untuk melakukan pengesahan terhadap RKUHP.

Dia memastikan, seluruh elemen masyarakat termasuk perhimpunan advokat yang menggelar diskusi bisa memberikan masukan konkret terhadap RKUHP yang akan dibahas.

"Intinya kami tidak akan terburu-buru apalagi terima kemdian disahkan," ucap Arsul.

"Jadi saya kira teman-teman advokat punya kesempatan (memberi usulan atas) draf kami tanggal 4 Juli konkret saja seperti yang diinginkan. Mau diganti ya ganti aja nggak masalah," ucap Arsul.

Dia juga menyebut, agar masukan bersifat konkret memberikan usulan redaksi atau memberikan pendapat apakah pasal tersebut harus dihapus.

Arsul meminta agar usulan tidak bersifat memicu perdebatan karena justru akan memperpanjang pembahasan terhadap RKUHP.

"Agak masalah (jika usulannya memantik) perdebat (misalnya) perlu ada atau tidak perlu ada itu masalah. Tapi kalau pasal itu direformasi, saya kira nggak masalah ya," ucap Arsul.

Sebelumnya, Mahfud MD menargetkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan sebelum 17 Agustus 2022.

Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya

Menurut Mahfud, pengesahan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022 akan menjadi hadiah pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Indonesia.

“Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

“Sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945,” sambung Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com