Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: RKUHP Berpotensi Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 02/08/2022, 16:07 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan berpotensi melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 14 isu yang sempat dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu tidak memasukkan Pasal antikorupsi.

"Jika dilihat dari pernyataan pemerintah, pembentuk Undang-Undang tidak memasukkan klausula pasal antikorupsi dalam 14 isu krusial," ujar Kurnia melalui catatan kritis ICW terkait isu pemberantasan korupsi dalam RKUHP, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Minta 14 Masalah dalam RKUHP Diperhatikan Betul

"Padahal, substansi aturan antikorupsi masih dipenuhi dengan sejumlah persoalan," ucap pegiat antikorupsi itu.

Kurnia berpendapat, tim perumus RKUHP juga tidak konsisten.

Pasalnya, Edward Omar Sharif Hiariej sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sempat mengatakan bahwa delik korupsi di RKUHP hanya sebagai core crime dan sekadar bridging article.

Secara sederhana, kata dia, hal itu mengartikan bahwa RKUHP hanya mendefinisikan perbuatan korupsi, tanpa melampirkan usulan perubahan pemidanaan.

"Namun yang terjadi justru sebaliknya. Draf yang ada berpotensi mendegradasi upaya pemberantasan korupsi," papar Kurnia.

"Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui RKUHP pemerintah justru kian melemahkannya," ucap dia.

Di luar substansinya, lanjut Kurnia, proses pembahasan RKUHP juga dinilai tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Menurutnya, hal itu menjadi wajar jika kemudian muncul prasangka buruk dari masyarakat kepada pembentuk Undang-undang.

"Sebab, praktik serupa juga pernah terjadi dalam pembahasan peraturan perundang-undangan lain, satu di ataranya revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 lalu," ucap Kurnia.

ICW pun menekankan, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka jelas pemerintah dan DPR telah menabrak Undang-Undang dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun regulasi yang diabaikan adalah Pasal 96 Ayat (1) Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) terkait hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sederhananya, bagaimana masyarakat bisa berpartisipasi jika naskah RKUHP sempat lama sulit diakses? Pada waktu bersamaan, pemerintah dan DPR justru menyepakati bahwa dalam beberapa bulan mendatang RKUHP akan segera diundangkan," ucap Kurnia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com