Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Sidang "In Absentia" Surya Darmadi dan Pengertian Secara Hukum

Kompas.com - 03/08/2022, 15:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melontarkan wacana untuk mengadili pengusaha Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Provinsi Riau secara in absentia.

Penyebabnya adalah keberadaan Surya saat ini tidak diketahui.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, menduga Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia untuk Surya Darmadi

Akan tetapi, keberadaan Surya tetap harus dipastikan. Apalagi dia ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus korupsi berbeda oleh KPK dan Kejagung.

Pengertian in absentia

Dikutip dari Hukumonline, in absentia sebenarnya bukan sebuah sistem peradilan. Namun, dari segi hukum acara pidana, itu adalah kondisi saat terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sedangkan menurut hukum acara perdata atau hukum acara tata negara, in absentia berarti tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Dalam pengertian lain, in absentia berarti terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Kondisi in absentia dalam persidangan terdapat dalam Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan: ”Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Perlu Komitmen Jokowi Buru Surya Darmadi

Dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, proses persidangan in absentia memang diatur secara khusus.

Hal itu terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

Salah satu terdakwa korupsi yang pernah diadili secara in absentia adalah mantan Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.

Dia divonis 16 tahun penjara dalam sidang secara in absentia. Penyebabnya adalah Honggo masih buron hingga kini.

Kasus korupsi pada penjualan kondensat oleh PT TPPI menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Baca juga: Polri: Red Notice Surya Darmadi Sudah Terbit, Berlaku hingga 2025

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,7 miliar Dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com