Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi menjadi buron KPK sejak 2019 terkait kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
“Kelambanan KPK ini menjadi catatan penting dalam menilai kinerja KPK,” kata Praswad dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Praswad mengatakan Surya Darmadi mulanya terjerat dalam perkara yang ditangani KPK. Kasus tersebut juga menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Menurutnya, kasus Surya Darmadi yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun dan sudah jelas melarikan diri, seharusnya segera disidang dan divonis melalui mekanisme in absentia.
In absentia merupakan istilah dalam hukum di mana pengadilan digelar dan menjatuhkan hukuman tanpa kehadiran terdakwa. Semua aset milik Surya Darmadi yang diduga terkait dengan korupsi tersebut juga harus disita.
Aset-aset tersebut meliputi tanah, perusahaan, perkebunan, serta benda bergerak dan tak bergerak lainnya.
“Selain itu, seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus di bekukan serta di miskinkan,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menyebut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan Kejagung itu mesti dikawal oleh publik.
Hal ini bertujuan guna memastikan kerugian yang diduga bernilai terbesar itu dan upaya pemulihan aset negara bisa ditangani dengan maksimal.
Praswad juga meminta agar perkara tersebut tidak bernasib seperti kasus Edy Tansil yang kabur dari Lapas Cipinang pada 1993.
Ia kemudian tercatat menjadi buron terlama di Indonesia. Hingga hampir 30 tahun, Edy belum juga berhasil ditangkap.
“Sampai hari ini sejak puluhan tahun yang lalu Edy Tansil tidak berhasil ditangkap, negara seperti tidak berdaya untuk mengejar koruptor yang lari keluar negeri,” tutur Praswad.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bos PT Duta Palma sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Surya Darmadi menyandang status buron dari KPK dan Kejaksaan Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/19454471/kpk-dinilai-lamban-tangani-kasus-surya-darmadi-yang-buron-sejak-2019