JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan, dua partai politik, yakni Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU.
"Untuk besok hari, ada parpol yang mendaftar yaitu di jam 2 siang, Rabu 3 Agustus, pertama Partai Garuda dan kedua, Partai Damai Kasih Bangsa," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022) sore.
Baca juga: Datangi Kantor KPU, PKN Daftar Jadi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Usai mengungkapkan jadwal parpol yang akan mendaftar, Idham menjelaskan terkait mekanisme proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Menurut dia, kini ada enam partai politik yang dinyatakan lengkap berkas dokumen pendaftarannya dan akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.
Adapun proses verifikasi administrasi itu mulai dijalankan KPU pada hari ini.
"Pertama, PDI-P. Kedua, Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP. Ketiga, PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Keempat, Partai Perindo. Kelima, Partai Nasdem, dan keenam Partai Bulan Bintang atau PBB. Keenamnya mulai hari ini kita lakukan verifikasi administrasi," jelas Idham.
Dia menjelaskan, kegiatan verifikasi administrasi dilakukan KPU secara simultan.
Hal ini, kata Idham, telah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
"Bahwa tahapan verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus dan akan diakhiri tanggal 11 September dan pada tanggal 14 September akan disampaikan hasilnya terhadap parpol," bunyi PKPU tersebut yang dibacakan Idham.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Amankan Tahapan Pendaftaran Partai Politik, Satu Kompi Polisi Gabungan Bersiaga di Gedung KPU RI
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.