Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita PMI Tergiur Gaji Rp 9 Juta Kerja di Kamboja, Disekap 2 Hari karena Ketiduran

Kompas.com - 01/08/2022, 19:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban penyekapan di Kamboja menceritakan awal mula bagaimana kerabatnya yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu mendapat pekerjaan.

Yanto, salah satu perwakilan keluarga, menceritakan bagaimana istrinya mendapat info lowongan pekerjaan di Kamboja. Menurutnya, info tersebut diterima dari seorang 'agen'.

"Jadi ada yang menawarkan kepada istri saya, ada pekerjaan di Kamboja dengan gaji yang baik. Sekitar Rp 7-9 juta ditawarkan ke istri saya," ujar Yanto dalam jumpa pers virtual yang digelar Migrant CARE, Senin (1/8/2022).

Yanto tidak berbicara spesifik siapa sang agen ini.

Baca juga: Kesaksian Pekerja Migran yang Disekap di Kamboja: Dipukul, Disetrum, hingga Tak Dapat Gaji

Mendengar informasi tersebut, ia dan istrinya tertarik. Pasalnya, gaji Rp 7-9 juta tergolong fantastis bagi mereka.

Alhasil, mereka menawarkan pekerjaan tersebut kepada adik Yanto yang belum bekerja.

Namun, anehnya, agen tersebut meminta uang Rp 4 juta jika adik Yanto tertarik dengan pekerjaan di Kamboja itu.

"Karena kepenginnya kami mempekerjakan adik kami, dengan susah payah kami harus menjual emas, gelang, simpanan kami. Kami jual untuk bisa berangkatkan adik kami," tuturnya.

Setelah Yanto menyerahkan uang Rp 4 juta itu, agen tersebut lantas mengurus kelengkapan untuk adik Yanto berangkat ke Kamboja.

Baca juga: Kondisi Terkini Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja, Masalah Menahun yang Belum Juga Usai

Paspor adik Yanto bahkan selesai dalam jangka waktu 2 hari saja.

Kejanggalan berikutnya yang Yanto deteksi adalah adiknya tidak diberikan training sama sekali sebelum berangkat ke Kamboja.

Agen itu berdalih bahwa adik Yanto menolak mengikuti pelatihan.

"Padahal sebenarnya tidak. Adik saya tidak tahu. Jadi akhirnya diberangkatkan dengan 0 pengalaman, 0 keadaan segala macam," beber Yanto.

Pada akhirnya, adik Yanto berangkat ke Kamboja pada 15 Juli 2022. Adik Yanto dan kawan-kawan menempuh perjalanan selama 2 hari ke Kamboja.

Baca juga: Cegah Penipuan Kerja Terhadap WNI Kembali Berulang, Menlu Retno Segera Temui Kepolisian Kamboja

Saat mulai bekerja di Kamboja, kata Yanto, adiknya itu terkejut. Adik Yanto tidak sanggup bekerja di sana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com