Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Juliari Mencicil 3 Kali Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp 14,5 Miliar

Kompas.com - 01/08/2022, 12:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut membayar uang pengganti tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 14,5 miliar dengan cara diangsur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari mencicil tiga kali hingga tagihan itu dinyatakan lunas.

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara

Ali mengatakan, uang pengganti dari politikus PDI-P itu telah disetorkan kepada negara.

Tindakan ini merupakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Ali, penyetoran uang pengganti dari Juliari ini sesuai dengan upaya pemulihan aset negara yang mengalami kerugian akibat korupsi.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara," kata Ali.

Baca juga: ICW Minta PDI-P Terangkan Status Keanggotaan Juliari Batubara

Ali mengimbau para terpidana korupsi lainnya segera membayar uang pengganti sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tipikor.

Hukuman ini bertujuan agar hukuman tidak saja menimbulkan efek jera, melainkan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.

Pemulihan aset negara bertujuan untuk melakukan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Ali.

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator

Sebelumnya, pada Agustus 2021 Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial Julari Peter Batubara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.590.450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com