Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Bakal Terima Dokumen Fisik Pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024

Kompas.com - 29/07/2022, 18:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan bahwa KPU bakal tetap menerima dokumen fisik dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang merasa bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi yang dibuat KPU RI bagi partai politik melengkapi data dan persyaratan, menjadi keharusan bagi partai politik dalam mendaftarkan diri.

"Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada 2 hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap," ujar Hasyim dalam jumpa pers, Jumat (29/7/2022).

"Dokumen-dokumen yang membuktikan itu lah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode," tambahnya.

Baca juga: KPU: 9 Parpol Siap Daftar Saat Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Dibuka

Hasyim menekankan bahwa Sipol adalah alat bantu yang diyakini selain dapat mempermudah anggota KPU dalam memverifikasi berkas-berkas pendaftaran partai politik, juga mempermudah partai politik dalam melakukan pendaftaran itu sendiri.

Sebab, bila hanya menggunakan dokumen fisik, maka akan tebal sekali kertas yang harus disiapkan oleh partai politik untuk diberikan kepada KPU.

Sebagai informasi, untuk dikatakan sebagai peserta pemilu, partai politik harus membuktikan keanggotaan di 34 provinsi, 75 persen di kabupaten/kota serta 1.000 atau 1/1.000 anggota di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Hasyim hanya mengingatkan, jika menggunakan dokumen fisik, proses verifikasi berkas pendaftaran partai politik mungkin akan memakan banyak waktu.

Proses verifikasi bisa saja melebihi batas akhir pendaftaran partai politik pada 14 Agustus.

Sehingga, bila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap sedangkan pendaftaran sudah berakhir, partai politik tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya.

"Pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 (batas akhir pendaftaran partai politik). Kemudian, Sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengguungah dokumen begitu batas akhir pendaftaran partai politik," ucap Hasyim.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa partai politik tetap diperbolehkan secara regulasi untuk mendaftar manual guna ikut serta dalam Pemilu 2024.

Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI, Toto Haryono, menegaskan bahwa Sipol adalah alat bantu.

Baca juga: Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Daftar Pemilu 2024 Manual

Ia mengaku tak menutup kemungkinan bahwa partai politik, wabilkhusus partai baru dan kecil, bisa saja kesulitan mengakses Sipol dan melengkapi data secara daring karena keterbatasan masing-masing.

"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU, untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena enggak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai," ujar Toto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (28/7/2022).

"Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com