JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawasi proses pendaftaran partai politik yang bakal dibuka 1 Agustus hingga 14 Agustus mendatang.
"Akses pembacaan sudah diberikan KPU. Kita sudah menerima untuk akun Sipol yang akan digunakan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota," kata Lolly kepada wartawan.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Parpol Boleh Daftar Pemilu 2024 Manual
"Tentu saja proses pengawasan akan kita lakukan. Dalam konteks kerja-kerja selama masa pendaftaran maka pengawasan akan dilakukan secara melekat," lanjutnya.
Lolly menambahkan, pihaknya juga bakal memeriksa apakah Sipol bisa mengidentifikasi data ganda secara otomatis.
Namun, hal ini belum dapat dilakukan sekarang.
Baca juga: Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu
"Itu (deteksi data ganda) dilakukan pada saat verifikasi administrasi. Ini dilakukan satu hari setelah mereka mendaftar," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, Kamis.
"Verifikasi administrasi dilakukan pada 2 Agustus sampai 11 September, hanya dilakukan di pusat karena menggunakan aplikasi Sipol," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.