Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Pekerja Migran Indonesia Diduga Disekap di Kamboja, Anggota DPR: Ini Melanggar HAM

Kompas.com - 29/07/2022, 18:25 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengecam dugaan penyekapan terhadap 54 pekerja migran Indonesia (PMI) di Kamboja.

Ia menilai hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang tak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

“Mereka bekerja melebihi batas waktu di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia (HAM),” sebut Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: KBRI Kamboja Upayakan Pembebasan 53 WNI Korban Penipuan yang Disekap di Phnom Penh

Ia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Melalui UU tersebut, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah diberi peran lebih besar untuk melindungi pekerja migran sejak tahap perekrutan.

Namun, Sukamta merasa lima tahun pasca undang-undang disahkan, persoalan pekerja migran masih terjadi.

Baca juga: 53 WNI Disekap di Kamboja, Kemlu Upayakan Pembebasan

“Ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri, menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI,” sebutnya.

Ia lantas mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Dalam pandangannya, keamanan PMI harus menjadi prioritas pemerintah.

“Pemerintah harus lebih serius menangani 8 juta PMI yang setiap tahunnya mengirimkan remitansi lebih dari Rp 160 triliun. Jumlah itu menjadi penerimaan devisa terbesar kedua setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” papar dia.

Baca juga: 54 WNI Disekap di Kamboja, Diduga Jadi Korban Penipuan, Disnakertrans Jateng Koordinasi dengan Menlu

Diketahui saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah melakukan upaya pembebasan para PMI tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengungkapkan, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk membantu upaya pembebasan.

Diduga para pekerja migran ini tertipu perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.

Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu Kamboja tak hanya terjadi tahun ini.

Penipuan pun kian marak karena tawaran pekerjaan yang menggiurkan melalui media sosial.

Baca juga: Kisah Pekerja Migran Ilegal, Nekat Kembali demi Cinta, tetapi Terhalang Black List Malaysia

Tahun 2021, KBRI Phnom Penh membebaskan 119 WNI yang menjadi korban perusahaan investasi palsu.

Kasus itu semakin banyak ditemukan tahun 2022, dengan catatan sebanyak 291 WNI menjadi korban sementara 133 di antaranya telah berhasil dipulangkan.

Judha mendapati para perekrut perusahaan investasi bodong tersebut juga ada di Indonesia.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan menindak perekrut tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com