Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Kehadiran Penyidik pada Sidang Praperadilan Maming

Kompas.com - 22/07/2022, 22:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan alasan sejumlah penyidik, termasuk dirinya memantau langsung sidang praperadilan tersangka dugaan suap Izin tambang Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Karyoto mengaku, pihaknya mendapatkan sejumlah informasi yang bersifat tertutup terkait dugaan adanya intervensi pada praperadilan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

“Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ada kesempatan memantau, seperti apa sih, dan tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen tidak bisa kita buka ya,” kata Karyoto dalam konpers di Gedung KPK, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Deputi Penindakan hingga Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming

Karyoto mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut karena bisa menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.

Lebih jauh, Karyoto menerangkan, kedatangan penyidik dalam persidangan merupakan hal yang wajar dan sah.

Dia juga mengatakan, kehadiran penyidik di persidangan merupakan bentuk upaya mengantisipasi informasi adanya dugaan intimidasi tersebut.

“Kita ingin semua kantor-kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi ya harus kita berikan langkah-langkah antisipasi,” ujarnya.

Baca juga: Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, kehadiran sejumlah penyidik hingga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mendatangi PN Jaksel karena mendapatkan informasi dugaan intervensi terhadap praperadilan.

Menurut Ali, KPK yakin Majelis Hakim PN Jaksel bertindak profesional, independen, dan objektif.

“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan hari ini.

Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

Adapun Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP)Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2014-2021.

Merasa keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com