Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Rekaman CCTV Saat Brigadir J ke Magelang Bisa Diperiksa Penyidik

Kompas.com - 20/07/2022, 15:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penyidik patut menyita rekaman kamera closed-circuit television (CCTV) rute Magelang ke Jakarta guna mengungkap soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab, sebelum dinyatakan meninggal akibat luka tembak, Brigadir J dilaporkan ikut mengawal PC, istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, ke Magelang, Jawa Tengah, menuju sekolah anaknya.

"Tak menutup kemungkinan penyidik bisa juga meminta copy rekaman di sekolah putra Irjen Sambo. Apakah benar korban mengantar di sana sebelumnya? Atau CCTV yang lainnya," kata Bambang yang merupakan peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Menurut Bambang, rekaman CCTV atau kamera keamanan penting untuk menyelidiki sebuah kasus pidana.

Baca juga: Pengamat Ungkap Pentingnya Rekaman CCTV untuk Menguak Kematian Brigadir J

"CCTV itu penting sebagai alat untuk mendapatkan bukti-bukti maupun kronologi terkait sebuah peristiwa," ujar Bambang.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, peranan rekaman CCTV buat membantu mengungkap perkara pidana cukup signifikan.

Akan tetapi, penggunaan rekaman CCTV dalam proses penyidikan hingga pengadilan harus disesuaikan dengan aturan alat bukti dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Keluarga Minta CCTV Rute Magelang-Jakarta Disita, Polri: Itu Pertimbangan Teknis Penyidik

"Dalam konteks penggambaran realitas yang sesungguhnya itulah CCTV menjadi signifikan peranannya, meski hasil CCTV itu juga harus dikonversi menjadi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, bukti surat, dan petunjuk," ucap Abdul.

Kewenangan penyidik

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, perihal penyitaan barang bukti merupakan hal teknis yang menjadi kewenangan penyidik.

“Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik agar peristiwa ini betul-betul terang benderang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dedi memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J akan didalami.

Ia menegaskan, Polri juga melibatkan para ahli untuk memproses pembuktian secara ilmiah terkait kasus tersebut.

Menurut dia, tidak semua informasi terkait penyidikan harus diungkapkan ke publik.

Baca juga: Dekoder CCTV di Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo Diambil, Anggota DPR: Untuk Penyidikan atau Diamankan?

Sebab, menurut dia, semua hal akan terungkap secara transparan di persidangan.

“Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com