Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja KPU Dipertanyakan, Peraturan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kunjung Terbit

Kompas.com - 18/07/2022, 23:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hingga sekarang belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Padahal, pendaftaran partai politik tinggal berjarak 2 pekan, yang bakal dimulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: PKPU Pendaftaran Parpol Diproritaskan, KPU Sebut Pekan Depan Sudah Bisa Diakses Publik

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menganggap hal ini sebagai keanehan. Pasalnya, ada banyak hal-hal teknis yang penting untuk dipersiapkan dalam tahapan ini.

Di sisi lain, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022.

"Menurut saya KPU harus segera menuntaskan ini, termasuk kalau masih ada problem, segera diselesaikan dan penting dijelaskan kepada publik masalahnya di mana sehingga itu belum selesai dibahas," ujar Fadli kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Ia menegaskan bahwa jarak penerbitan PKPU dengan pendaftaran yang hanya 2 pekan sangat tidak ideal.

Baca juga: PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Disetujui

Pertanyaan pun mengemuka, sebab tidak ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU dinilai sudah dapat mempersiapkan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sejak jauh-jauh hari.

Pengundangan peraturan yang terlalu dekat dengan tahapan, diprediksi akan menyulitkan kerja-kerja partai politik dalam mempersiapkan pendaftaran. Sebab, mereka harus meraba-raba situasi tanpa kepastian hitam di atas putih.

"Apa sih yang membuat mereka gamang menyusun peraturan? Perubahan yang agak signifikan hanya soal partai politik parlemen tidak diverifikasi faktual. Selain itu tidak ada perubahan signifikan," kata Fadli.

"Ini harus dijelaskan, apa yang menjadi persoalan. Wong undang-undangnya tidak berubah, kenapa peraturan teknis ini begitu lama? Kalau ada revisi, bisa dipahami, itu terjadi 2019, tapi tidak selarut ini yang kurang dari 15 hari," jelasnya.

Baca juga: KPU Janji Berikan Akses Sipol ke Bawaslu untuk Pengawasan Seluas-luasnya

Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos pada pekan lalu menyampaikan bahwa draf PKPU itu sedang difinalisasi dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjanjikan PKPU itu terbit dalam waktu dekat.

"Cepat, kok, Mas," kata dia kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com