JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hingga sekarang belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Padahal, pendaftaran partai politik tinggal berjarak 2 pekan, yang bakal dimulai 1 Agustus 2022.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menganggap hal ini sebagai keanehan. Pasalnya, ada banyak hal-hal teknis yang penting untuk dipersiapkan dalam tahapan ini.
Di sisi lain, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022.
"Menurut saya KPU harus segera menuntaskan ini, termasuk kalau masih ada problem, segera diselesaikan dan penting dijelaskan kepada publik masalahnya di mana sehingga itu belum selesai dibahas," ujar Fadli kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Ia menegaskan bahwa jarak penerbitan PKPU dengan pendaftaran yang hanya 2 pekan sangat tidak ideal.
Pertanyaan pun mengemuka, sebab tidak ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU dinilai sudah dapat mempersiapkan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sejak jauh-jauh hari.
Pengundangan peraturan yang terlalu dekat dengan tahapan, diprediksi akan menyulitkan kerja-kerja partai politik dalam mempersiapkan pendaftaran. Sebab, mereka harus meraba-raba situasi tanpa kepastian hitam di atas putih.
"Apa sih yang membuat mereka gamang menyusun peraturan? Perubahan yang agak signifikan hanya soal partai politik parlemen tidak diverifikasi faktual. Selain itu tidak ada perubahan signifikan," kata Fadli.
"Ini harus dijelaskan, apa yang menjadi persoalan. Wong undang-undangnya tidak berubah, kenapa peraturan teknis ini begitu lama? Kalau ada revisi, bisa dipahami, itu terjadi 2019, tapi tidak selarut ini yang kurang dari 15 hari," jelasnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos pada pekan lalu menyampaikan bahwa draf PKPU itu sedang difinalisasi dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menjanjikan PKPU itu terbit dalam waktu dekat.
"Cepat, kok, Mas," kata dia kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/23363411/kinerja-kpu-dipertanyakan-peraturan-pendaftaran-parpol-peserta-pemilu-2024