JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah meminta agar proses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setelah diundangkan dalam lembaran negara, menurutnya PKPU tersebut dapat segera diakses oleh publik.
"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu," ujar Betty saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).
"Dan Insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg dan Kemendagri)," lanjutnya.
Baca juga: PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Disetujui
Dengan demikian Betty memastikan pekan depan aturan teknis pendaftaran parpol itu bisa diakses publik.
"Insya Allah, dua, tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," kata Betty.
Lebih lanjut Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR kemarin ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik
Antara lain soal tata cara verifikasi parpol peserta pemilu.
"Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud," ungkapnya.
"Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR," tambahnya.
Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU
Sebelumnya, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah menyetujui PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.
Kesepakatan itu diambil dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.