Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/07/2022, 16:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah meminta agar proses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah diundangkan dalam lembaran negara, menurutnya PKPU tersebut dapat segera diakses oleh publik.

"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu," ujar Betty saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).

"Dan Insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg dan Kemendagri)," lanjutnya.

Baca juga: PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Disetujui

Dengan demikian Betty memastikan pekan depan aturan teknis pendaftaran parpol itu bisa diakses publik.

"Insya Allah, dua, tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," kata Betty.

Lebih lanjut Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR kemarin ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

Antara lain soal tata cara verifikasi parpol peserta pemilu.

"Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud," ungkapnya.

"Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR," tambahnya.

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Sebelumnya, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah menyetujui PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Kesepakatan itu diambil dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

[VIDEO] Kisah Menegangkan Kopassus, Garuda Indonesia Woyla Dibajak Teroris

Nasional
Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Ditanya soal Pertemuan dengan Puan Besok, Kaesang Ancungkan Dua Jempol

Nasional
Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Defend ID Nyatakan Tak Pernah Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

Nasional
Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Jokowi Panggil Menag Yaqut Sendirian ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Soal Peluang Masuk Kabinet Setelah Jokowi Bertemu SBY, Demokrat: Lebih Baik di Luar Pemerintahan

Nasional
Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Sekjen PSI Sebut Kaesang dan Puan Bertemu Besok di Daerah Menteng

Nasional
UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Nasional
Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Jusuf Kalla Wanti-wanti Penceramah Tak Boleh Kampanye di Masjid

Nasional
KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Nasional
Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Nasional
Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Nasional
Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Nasional
Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Nasional
Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Nasional
Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com