Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pendaftaran Parpol Diproritaskan, KPU Sebut Pekan Depan Sudah Bisa Diakses Publik

Kompas.com - 08/07/2022, 16:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah meminta agar proses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah diundangkan dalam lembaran negara, menurutnya PKPU tersebut dapat segera diakses oleh publik.

"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu," ujar Betty saat dihubungi pada Jumat (8/7/2022).

"Dan Insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg dan Kemendagri)," lanjutnya.

Baca juga: PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Disetujui

Dengan demikian Betty memastikan pekan depan aturan teknis pendaftaran parpol itu bisa diakses publik.

"Insya Allah, dua, tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," kata Betty.

Lebih lanjut Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR kemarin ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

Antara lain soal tata cara verifikasi parpol peserta pemilu.

"Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud," ungkapnya.

"Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR," tambahnya.

Baca juga: Gugatan 3 Parpol soal UU Pemilu Ditolak MK, Begini Respons KPU

Sebelumnya, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah menyetujui PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik.

Kesepakatan itu diambil dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com