JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Teddy Tjokrosapoetro menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap kasus yang menjeratnya sangat berat dan tidak adil.
Teddy menyampaikan hal itu saat membacakan nota pembelaan terdakwa atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Minta Putusan Majelis Hakim Pertimbangkan Kesehatannya
Adapun Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
"Saya merasa tidaklah adil, sangatlah berat dan tidak bisa dipahami mengapa saya yang dianggap menikmati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar, namun dituntut pidana penjara selama 18 tahun," ungkap Teddy dalam persidangan, Senin (18/7/2022).
"Di mana tuntutan pidana penjara ini adalah yang terlama dibandingkan terdakwa Asabri lainnya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Teddy membantah turut serta dalam korupsi di PT Asabri.
Ia menyatakan bahwa namanya dicatut oleh kakaknya Benny Tjokrosapoetro sebagai nominee untuk melakukan transaksi saham ke Asabri.
Teddy pun mengutip keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah dihadirkan di dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Terkait Kasus Asabri, Hari Ini Teddy Tjokrosapoetro Bacakan Pembelaan
Dalam keterangannya, ujar dia, ahli dari BPK pun menyatakan bahwa namanya hanya dijadikan nominee untuk melakukan transaksi.
"Padahal sesuai keterangan saksi ahli yang dari BPK yang jelas-jelas menyatakan bahwa saya tidak terkait kasus Asabri, tidak kenal dan tidak berhubungan saya dengan semua direksi dan staf Asabri, semua manajer Asabri dan semua sekuritas yang terlibat transaksi saham dengan Asabri," kata Teddy.
"Mohon kiranya majelis hakim yang mulia, menjadikan pertimbangan dan menjadikan putusan vonis yang seadil adilnya," ucap dia.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Tjokrosapoetro Bantah Terlibat Korupsi di Asabri
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Teddy dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Kasus Asabri, Teddy Tjokrosapoetro Dituntut 18 Tahun Penjara
Selain itu, jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.