Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Libatkan Publik dalam Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 18/07/2022, 18:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta membuka ruang partisipasi publik dalam mengevaluasi dan memantau kinerja penjabat (pj) kepala daerah yang ditunjuk menteri dalam negeri maupun presiden.

Sebagai informasi, penunjukan pj kepala daerah kini menjadi polemik karena ada 272 daerah (kota, kabupaten, dan provinsi) yang harus dipimpin pj kepala daerah karena Pilkada digelar serentak pada 2024. Para penjabat itu ditunjuk pemerintah.

"Kita tidak ingin evaluasi dan monitoring (pj kepala daerah) tiga bulanan itu hanya formalitas," ujar Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo dalam diskusi virtual PARA Syndicate, Minggu (17/7/2022).

"Tapi, (evaluasi) juga melibatkan masyarakat sipil. Ruangnya tolong diberi. Bukan hanya public exposure, tapi prosesnya masyarakat sipil juga diberikan ruang," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri: Rancangan Aturan Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sedang Digodok Bersama Kementerian Lain

Ia menilai, selama ini partisipasi publik seakan hanya dianggap penting di tingkat pengusulan kandidat pj kepala daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rancangan peraturan teknis penunjukan pj kepala daerah yang sedang dirumuskan, coba memenuhi aspek keterlibatan publik itu dengan meminta beberapa usulan kandidat dari DPRD setempat.

Kemendagri menganggap, pelibatan DPRD sebagai representasi rakyat di daerah itu, sudah cukup.

Selanjutnya, nama-nama yang itu akan ditentukan dalam forum tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Ari menjelaskan, aspek partisipasi publik seharusnya juga termasuk monitoring, evaluasi, dan public assessment atau penilaian publik.

Partisipasi yang bermakna ini dinilai penting bukan tanpa sebab. Ari melanjutkan, kepercayaan publik adalah modal utama legitimasi pemerintahan di negara demokrasi.

"Partisipasi menjadi sentral untuk menjaga kepercayaan publik. Jadi secara administratif, ada TPA, memang otoritas pemerintah, tapi partisipasi publik yang lebih bermakna lebih (perlu) diakomodasi sehingga bisa menjaga public trust," ungkap Ari.

"Kalau tidak sesuai regulasinya, jelas taruhannya demokrasi kita, dan kepercayaan publik yang mungkin agak menurun ," lanjutnya.

Sementara itu, Kemendagri mengeklaim bahwa rancangan peraturan soal penunjukan pj kepala daerah akan memuat berbagai aturan yang cukup detail, meliputi tahapan pengusulan hingga evaluasi.

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Indikator Jelas untuk Evaluasi Pj Kepala Daerah'

Masing-masing tahap itu diklaim akan mempunyai parameter yang jelas.

"Yang disampaikan di situ adalah berkaitan dengan pengusulan, pengangkatan, dan pelantikannya. Di bagian lain juga dimuat tentang tugas, tanggung jawab, kewenangan, hal-hal yang dilarang itu juga diatur di situ," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Kompas.com pada Kamis (14/7/2022).

"Diatur juga mengenai pembinaan dan pengawasan, diatur juga mengenai pelaporan dan evaluasi. Ini yang menjadi poin-poin besarnya, bagaimana pengusulan, penempatan, dan pelantikan, itu semua ada aturannya," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com