JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta kandidat Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan tawaran bantuan yang disampaikan pihak-pihak tertentu dalam proses seleksi.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan tawaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Mohon mengabaikan semua permintaan atau informasi yang mengatasnamakan Komisi Yudisial, yang menjanjikan mempermudah atau mengamankan kelulusan,” ucap Miko dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: KY Juga Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor
Ia menyebut proses seleksi dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Maka Miko pun menyarankan agar berbagai pihak turut mengawasi proses tersebut.
“Kami minta semua calon apabila mendapatkan informasi demikian dapat melaporkan kepada kami,” tutur dia.
Miko menegaskan hasil seleksi yang dapat dipercaya hanya dari surat keputusan KY yang selalu diunggah pada website www.komisiyudisial.go.id.
“Surat keputusan yang dapat diacu hanya dari situ,” imbuhnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor MA yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Diberitakan, sebanyak 16 CHA dan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor lolos dari seleksi tahap ketiga. Seleksi itu terkait bidang kesehatan dan kepribadian.
Selanjutnya para kandidat akan melaksanakan proses wawancara mulai 25 hingga 28 April 2022.
Adapun seleksi ini hanya akan mencari 8 CHA dan 3 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk disetorkan pada DPR. Setelah disetujui oleh DPR, para kandidat akan dilantik Ketua MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.