JAKARTA, KOMPAS - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tidak hormat pada dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39).
Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan rekomendasi itu disetujui setelah Rapat Pleno KY, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: 2 Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Nyabu, BNN Banten: Berkas Perkara Rampung Pekan Depan
“Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat,” tutur Miko dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).
Miko mengungkapkan pihaknya bakal menunggu proses di MKH.
“Kita menunggu proses pemeriksaan di MKH,” kata dia.
Ia menegaskan KY bakal terus melakukan pengawasan pada para hakim agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentu dengan dan tanpa kejadian ini optimalisasi dan kerja sama pengawasan terus menerus dilakukan,” imbuh dia.
Diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penyalahgunaan narkoba itu pada 17 Mei 2022.
Baca juga: Hakim PN Rangkasbitung Sering Pesan Sabu Ice Blue dari China
Barang bukti sabu seberat 20,634 gram beserta alat hisapnya ditemukan dan diamankan petugas dari ruangan para tersangka.
Sementara itu pihak kepolisian telah menangkap Brigadir Wisnu Wardana, Jumat (3/6/2022) yang diduga berperan sebagai pemasok sabu untuk dua hakim tersebut.
Wisnu merupakan anggota Sabhara Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan bakal melakukan upaya pengejaran pada pihak yang memasok barang haram itu pada Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.