JAKARTA, KOMPAS.com - Laksamana Muda (Laksda) Agus Hariyadi resmi menjabat sebagai Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) menggantikan Laksda Erwin S Aldedharma.
Agus resmi memegang tongkat komando Pangkolinlamil setelah melalui prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/7/2022).
Baca juga: TNI AL Rekrutmen Prajurit Besar-besaran, Pendaftaran Mulai 11 Juli
Agus sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Komando Pendidikan Pembinaan Doktrin dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal).
Sedangkan, Erwin selanjutnya akan menempati posisi baru sebagai Wakil Komandan Jenderal Akademi TNI menggantikan Mayor Jenderal (Mayjen) Kukuh Surya.
“Kolinlamil sebagai salah satu komando utama pembinaan maupun operasi TNI, memegang peran yang sangat penting, baik dalam situasi perang maupun damai,” kata Heri saat membacakan amanat KSAL Laksamana Yudo Margono.
Baca juga: Pertebal Pertahanan IKN, TNI AL Bakal Bangun Pangkalan Militer di Balikpapan
Sementara itu, di tempat berbeda di geladak KRI Banda Aceh-593 juga dilaksanakan sertijab dua posisi strategis di lingkungan TNI AL.
Kedua posisi tersebut yakni Kepala Dinas Sejarah Angkatan Laut (Kadisjarahal) dan Kepala Dinas Pendidikan Angkatan Laut (Kadisdikal).
Posisi Kadisjarahal diserahkan dari Laksamana Pertama (Laksma) Supardi kepada Laksma Eko Gajah Seno yang sebelumnya menjabat Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Komando Armada II.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia Senilai Rp 8,8 Miliar
Sementara Supardi akan menempati jabatan baru sebagai Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan, posisi Kadisdikal diserahkan dari Laksma Diki Atriana kepada Laksma Arif Badrudin yang sebelumnya menjabat Komandan Komando Latihan (Kolat) Koarmada Republik Indonesia.
Selanjutnya, Diki Atriana menempati jabatan baru sebagai Kapoksahli Koarmada RI.
Sertijab tiga perwira tinggi TNI AL tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 27 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.