JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari posisi pimpinan KPK karena merasa sudah terpojok.
Zaenur mengatakan, desakan publik yang begitu kuat dan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan gratifikasi fasilitas mewah yang diterima Lili, mendorongnya mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
"LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri dari KPK itu setelah desakan yang sangat kencang, sangat banyak dari berbagai unsur masyarakat khususnya dari para aktivis anti korupsi," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Zaenur mengatakan Lili menghabiskan waktu cukup lama hingga akhirnya mengundurkan diri. Menurutnya, sejak awal Lili menduga Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak akan bisa menemukan barang bukti terkait dugaan gratifikasi yang ia terima.
Baca juga: Abraham Samad Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Namun, kata Zaenur, Dewas menemukan bukti dugaan pelanggaran etik mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut. Bahkan, ada informasi bahwa Lili diduga mengakali gratifikasi yang ia terima menjadi seakan hasil jual beli.
"Tapi kemudian Dewas menemukan bukti lain bahwa ada yang tidak bisa di-back date gitu ya," ujar Zaenur.
Zaenur menambahkan, semestinya Lili sudah mengundurkan diri sejak pelanggaran etik yang pertama ia lakukan.
Sebagaimana diketahui, Lili pernah menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjungbalai non aktif M Syahrial yang terjerat kasus jual beli jabatan.
Zaenur mengatakan karena perbuatannya, Lili memang harus mengundurkan diri. Meski demikian, pihaknya menyayangkan keputusan Dewas KPK yang menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur dan dihentikan.
Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan
"Karena mengundurkan diri sebelum gelaran etik mencapai kesimpulan maka kita ya tidak tahu benar apa yang menjadi kesimpulan dari sidang kode etik tersebut," ujar Zaenur.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menghentikan sidang kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Sidang juga dinyatakan gugur dengan alasan Lili sudah mengundurkan diri.
Sebagai informasi, Lili dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 90 juta. Gratifikasi itu berupa fasilitas mewah saat menonton ajang balapan MotoGP di Mandalika.
Pada 18 -20 Maret lalu, Lili disebut mendapatkan tempat menginap di Maber Lombok Resort pada 16-22 Maret lalu. Fasilitas lainnya adalah tempat menonton di Grandstand Premium Zona A-Red.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.