Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Akan Verifikasi Parpol di DPR secara Faktual untuk Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 11/07/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa partai politik yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tidak akan diverifikasi secara faktual di lapangan untuk keikutsertaan mereka di Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU RI akan memasukkan ketentuan dari putusan itu dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang dirumuskan.

“Hari ini ya yang berlaku, yang sudah diputus, baik dalam bentuk undang-undang ataupun putusan MK,” kata komisioner KPU Betty Epsilon Idroos ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Bawaslu Siapkan Aturan Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Sebelumnya, Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah digugat oleh Partai Garuda pada 2017, menghasilkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Putusan itu kemudian digugat lagi oleh Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 2021.

MK memutuskan, gugatan itu secara substansial sama dengan gugatan Partai Garuda, sehingga permohonan mereka ditolak seluruhnya.

Saat ini, PSI kembali menggugat ketentuan soal verifikasi itu ke MK. Proses ajudikasi masih berlangsung sampai sekarang.

Untuk diketahui, PSI merupakan partai yang gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2019.

Baca juga: Fahri Hamzah Sayangkan Putusan MK yang Tolak Judicial Review UU Pemilu

Akibatnya, sesuai UU Pemilu, partai-partai yang kini tidak memperoleh kursi di DPR RI akan diverifikasi secara faktual oleh KPU RI sebagai syarat ikut serta di Pemilu 2024.

PSI, dengan Ketua Umum Giring Ganesha yang terdaftar sebagai pemohon di MK untuk perkara ini, berharap supaya verifikasi faktual diberlakukan bagi seluruh partai politik, baik di dalam maupun luar parlemen.

“Kalau masih pada tahap on process, bukan kewenangan KPU. Kewenangan KPU kalau peraturan perundang-undangan sudah ditetapkan atau diputus,” ucap Betty.

“Kalau masih A, B, C, D di luar sana, ada upaya hukum pihak lain, kita lihat saja putusannya,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com