Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK, HNW: Membuktikan Parpol Peduli pada Rakyat

Kompas.com - 06/07/2022, 22:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) merupakan upaya mengakomodir kepentingan masyarakat.

Sebab ia menilai, ketentuan PT yang mensyaratkan minimal 20 persen perolehan kursi DPR membatasi jumlah capres-cawapres dan menutup munculnya figur baru untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Dengan terobosan PKS ini membuktikan partai politik peduli dengan rakyat, peduli dengan kekhawatiran rakyat, terlepas apapun hasilnya,” tutur Hidayat pada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PKS Yakin Gugatan Presidential Threshold Bakal Dikabulkan MK

Dalam pandangannya, masyarakat ingin kontestasi Pilpres 2024 tak hanya diikuti oleh figur lama, tapi juga memunculkan ragam pilihan lain.

Di samping itu, lanjut dia, ragam capres-cawapres adalah solusi mengatasi keterbelahan atau polarisasi yang hingga kini masih terjadi di masyarakat.

“Pada Pilpres 2004, PT-nya 15 persen masih ada 4 calon pilihan yang beragam, tidak menghadirkan keterbelahan dan salah satu (paslon) mengalahkan incumbent,” sebutnya.

“Artinya (PT) enggak harus 20 persen dan 0 persen, (agar) rakyat bisa terpuaskan dengan keragaman yang mereka bayangkan dengan munculnya calon-calon alternatif,” ungkap Hidayat.

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, PKS Anggap Presidential Threshold Idealnya 7-9 Persen

Hidayat menyampaikan, tak khawatir jika langkah PKS ini bakal berdampak pada hubungan politik dengan parpol lain.

Apalagi ditengah penjajakan berbagai parpol untuk membentuk koalisi.

Ia meyakini, berbagai parpol pun menunggu hasil judicial review yang diajukan PKS ke MK.

“Kalau yang diajukan PKS dikabulkan (MK) saya khusnuzon, masing-masing partai akan mencalonkan, calonnya sendiri. Kalau disetujui maka membantu melaksanakan munas masing-masing (parpol) mencalonkan ketua umumnya masing-masing,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai PT yang ideal berkisar di angka 7 sampai 9 persen kursi di DPR.

Ia berharap pengajuan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dikabulkan oleh MK.

Baca juga: PKS Gugat Presidential Threshold ke MK, Akui Tak Leluasa Bentuk Koalisi

Namun Syaikhu menegaskan tak ingin jika PT kemudian diubah menjadi 0 persen.

“Kami mencari titik keseimbangan karena selama ini berbagai kajian kami di tim bahwa dengan pengajuan angka 0 persen ini hampir seluruhnya juga mengalami penolakan,” ucap dia.

Adapun PKS sendiri saat ini memiliki 50 kursi dari total 575 kursi di DPR atau sebesar 8,6 persen kursi di parlemen.

Padahal aturan PT saat ini berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan capres dan cawapresnya sendiri jika menguasai 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com