JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan, penunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim bertujuan untuk menjaga fungsi pemerintahan tetap berjalan.
Faldo menjelaskan, menteri ad interim lazim muncul saat seorang sedang berhalangan seperti berkunjung ke luar negeri atau jatuh sakit.
"Tujuannya menjaga fungsi pemerintahan tetap berjalan dalam periode yang sangat terbatas," kata Faldo kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Sudah Tepat Mendagri Tito Karnavian Jadi Menpan-RB Ad Interim
Ia mencontohkan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim selama seminggu, dan Menteri Perindustrian ad interim selama tiga hari.
Kemudian, lanjutnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga pernah jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ad interim saat Menteri ESDM Arifin Tasrif positif Covid-19.
"Ini sangat biasa saja, tentu dengan mempertimbangkan berbagai faktor," ujar Faldo.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Wafat, Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Menpan-RB Ad Interim
Ia menambahkan, pemerintah hingga kini masih berada dalam suasana duka setelah Menpan RB Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu.
"Kita harus sensitif, yang paling penting semua fungsi pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Kami pastikan itu," kata Faldo.
Diberitakan, penunjukkan Tito sebagai Menpan RB ad interim tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
Penunjukkan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca juga: Siapa Pengganti Menpan-RB? Ini Kata Pengamat
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," tulis surat tersebut seperti dilansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa (5/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, Tjahjo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari akibat infeksi organ perut dan organ dalam lainnya.
Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Jumat sore.
Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB untuk sementara telah digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara ad interim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.