JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan mengenai kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dikutip dari SE itu, Selasa (5/7/2022), umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pedagang Sapi Kurban di Sumenep Mengeluh Sepi Pembeli Imbas PMK
Kemudian, umat Islam pun diimbau untuk tetap menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.
Adapun hukum menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkad.
Meski begitu, umat islam tidak perlu memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sementara untuk masyarakat yang ingin berkurban, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, baik tata penyembelihan maupun pembelian hewan tersebut.
"Umat islam diimbau melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tulis aturan tersebut.
Baca juga: MUI: Puasa Arafah 9 Juli Indonesia Tetap Sah, meski di Mekkah Sudah Idul Adha
Jika ada keterbatasan jumlah, jangkauan dan jarak serta kapasitas RPH, masyarakat bisa melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Lalu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban, menerapkan protokol kesehatan dari penyembelihan hingga pendistribusian daging, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dinas terkait, dan menggunakan petugas penyembeli yang kompeten.
"Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)," tulis SE.
Baca juga: Resep Nasi Biryani Kambing Sederhana, Simpan untuk Idul Adha
Adapun kriteria hewan kurban yang dianjurkan Kemenag, yaitu:
1. Jenis hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Cukup umur
a. Unta minimal umur 5 tahun
b. Sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun
c. Kambing minimal umur 1 tahun.
Baca juga: H-7 Idul Adha 2022, 5.000 Hewan Kurban Akan Dikirim ke Jakarta
3. Kondisi hewan harus sehat
a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.