JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim.
Langkah itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Tjahjo Kumolo wafat pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Penunjukkan ini tertuang dalam surat bernomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 4 Juli 2022.
Penunjukkan Tito sebagai Menpan-RB ad interim berlaku sejak surat tersebut ditandatangani.
Baca juga: Airlangga Ungkap Jokowi Belum Bahas Soal Pengganti Tjahjo
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, dari tanggal 4 s.d. 15 Juli 2022," tulis surat tersebut seperti dilansir dari laman Kemenpan-RB, Selasa (5/7/2022).
Diketahui, Tjahjo meninggal dunia di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat setelah mendapatkan perawatan intensif selama 13 hari akibat infeksi organ perut dan organ dalam lainnya.
Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Jumat sore.
Sejak Tjahjo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB untuk sementara telah digantikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara ad interim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.