Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE GASPOL HARI INI: Kontroversi RKUHP, Kritik Penguasa Berujung Penjara

Kompas.com - 05/07/2022, 05:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai sorotan belakangan ini. Sebelumnya, RKUHP pernah menuai gelombang penolakan besar-besaran pada 2019 dari berbagai elemen di seluruh penjuru negeri.

Gelombang protes kala itu bahkan menimbulkan lima korban jiwa: Bagus Putra Mahendra (15), Maulana Suryadi (23) Akbar Alamsyah (19) Randy (22), dan Yusuf Kardawi (19) karena kekerasan aparat dan kerusuhan.

Pada 20 September 2019, Presiden RI Joko Widodo kemudian meminta pembahasan RKUHP ditunda dan meminta agar 14 pasal yang ada di dalamnya dikaji ulang.

Baca juga: Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kementerian Hukum dan HAM kemudian menyampaikan perbaikan pasal yang dianggap krusial tersebut ke Komisi III DPR RI dalam rapat pada 25 Mei 2022.

Meskipun demikian, 14 isu krusial tersebut dianggap belum cukup untuk membenahi substansi RKUHP yang dianggap masih kental warisan pemerintah kolonial.

Elemen masyarakat sipil mencatat sedikitnya ada 24 pasal bermasalah dalam draf RKUHP tersebut. Salah satu isu yang menuai polemik yakni pasal-pasal “karet”.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden-wakil presiden (Pasal 218 dan 219), penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara (Pasal 353 dan 354), penghinaan terhadap pemerintahan yang sah (Pasal 240 dan 241), serta pidana atas unjuk rasa tanpa pemberitahuan (Pasal 273).

Baca juga: Pro Kontra RKUHP

Pasal-pasal bermasalah itu termuat dalam draf RKUHP yang dipublikasi pada 2019 lalu. Hingga sekarang, publik hanya dapat mengacu draf 2019 itu lantaran pemerintah masih enggan membukanya.

Pemerintah mengeklaim, draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan akan dibuka setelah disampaikan ke DPR. Namun, pemerintah tak pernah transparan soal jadwal atau tenggat waktu “penyempurnaan” draf tersebut dan pengirimannya ke DPR.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan bahwa RKUHP dibahas secara kilat dan berharap bisa disahkan sebagai undang-undang pada Juli 2022, bulan ini juga. Pemerintah bersikeras tidak akan menghapus pasal-pasal penghinaan kekuasaan umum dan penyerangan harkat-martabat presiden-wakil presiden.

Lantas, mengapa pemerintah mempertahankan pasal karet itu? Mengapa pasal ini bermasalah dan perlu dihapus dari RKUHP?. 

Baca juga: Seputar Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Dipastikan Tak Akan Dihapus

Simak pembahasan mengenai hal ini dalam live Gaspol! yang akan tayang di YouTube, Facebook, dan Instagram Kompas.com pada hari ini, Selasa (5/7/2022) pukul 12.15 WIB.

Bakal hadir peneliti Institute for Criminal Justrice Reform (ICJR) Meidina Rahmawati dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satrio Utomo untuk bicara soal pasal-pasal yang kerap dianggap sebagai “tameng” penguasa itu.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Arteria Dahlan dan anggota tim sosialisasi RKUHP dari Kemenkumham Albert Aries juga bakal hadir memberikan pandangannya dalam diskusi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com