Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Banding

Kompas.com - 28/06/2022, 18:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat media sosial Adam Deni mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Adam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

“Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” sebut hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

“Mengajukan banding Yang Mulia,” jawab Adam.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Selain divonis penjara, Adam juga dikenai pidana denda senilai Rp 1 miliar.

“Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” kata Rudi.

Adapun vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Adam divonis 8 tahun penjara.

Lebih lanjut, majelis hakim turut memaparkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusannya.

“Hal-hal meringankan terdakwa sopan dan terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Sementara itu hal yang memberatkan adalah sifat dan hakikat dari perbuatan itu sendiri.

Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Diketahui Adam dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dokumen yang menjadi pokok perkara adalah surat pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah milik Sahroni.

Sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Adam disebut melanggar UU ITE karena sempat mengunggah dokumen pembelian sepeda itu melakui akun Instagram-nya @Adamdenigrk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com