Adam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen pribadi anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Atas putusan tersebut bagaimana tanggapan terdakwa? Boleh pikir-pikir dulu, boleh banding,” sebut hakim ketua Rudi Kindarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
“Mengajukan banding Yang Mulia,” jawab Adam.
Selain divonis penjara, Adam juga dikenai pidana denda senilai Rp 1 miliar.
“Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” kata Rudi.
Adapun vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Adam divonis 8 tahun penjara.
Lebih lanjut, majelis hakim turut memaparkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusannya.
“Hal-hal meringankan terdakwa sopan dan terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Sementara itu hal yang memberatkan adalah sifat dan hakikat dari perbuatan itu sendiri.
Diketahui Adam dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dokumen yang menjadi pokok perkara adalah surat pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta rupiah milik Sahroni.
Sepeda itu dibeli Sahroni dari terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.
Adam disebut melanggar UU ITE karena sempat mengunggah dokumen pembelian sepeda itu melakui akun Instagram-nya @Adamdenigrk.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/18494171/divonis-4-tahun-penjara-adam-deni-ajukan-banding