JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan saat memberikan vonis kepadanya.
“Dalam kasus ini saya juga bukan koruptor, saya bukan pelaku pembunuhan, dan saya juga bukan bandar narkoba,” tutur Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan.
Adam pun meminta keadilan pada majelis hakim karena ia merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan Senin Ini
“Saya anak tunggal, harapan orang tua saya yang benar-benar mencari nafkah untuk mereka dan mengangkat derajat keluarga saya majelis hakim,” paparnya.
Dalam persidangan ini, Adam juga meminta diberi waktu membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan saudara Ahmad Sahroni,” imbuhnya.
Diketahui pada persidangan 30 April 2022, jaksa menilai Adam terbukti melakukan pelanggaran UU ITE dengan menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni.
Adapun dokumen yang diperkarakan adalah transaksi pembelian sepeda bernilai ratusan juta yang dilakukan Sahroni pada terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Adam Deni Klaim KPK Tindak Lanjuti Laporannya terhadap Ahmad Sahroni
Selain tuntutan pidana penjara 8 tahun, jaksa meminta majelis hakim memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar untuk Adam.
Dalam perkara ini Adam dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.