Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Pembelaan, Adam Deni: Saya Tidak Pernah Jadi Penyebar Hoaks

Kompas.com - 07/06/2022, 19:56 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni mengatakan, tak pernah menyebarkan berita bohong atau hoaks selama menjadi penggiat sosial.

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya ingin bacakan track record, saya tidak pernah ada catatan jadi penyebar hoaks,” tutur Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Adam Deni Mengaku Sudah 2 Kali Minta Maaf Langsung kepada Ahmad Sahroni

Ia memaparkan sejumlah kiprahnya selama berkecimpung di dunia sosial media.

Antara lain, membongkar kasus bullying mahasiswa berkebutuhan khusus di salah satu universitas, hingga menentang pihak-pihak yang tak percaya dengan pandemi Covid-19.

“Saya sangat mendukung pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang akhirnya kita rasakan efeknya saat ini,” kata dia.

Adam mengeklaim bahwa selama ini berusaha membongkar berbagai tindak pidana yang tidak diketahui masyarakat.

“Saya yakinkan di sini, di depan majelis hakim yang terhormat, saya adalah orang yang ingin membongkar kejahatan yang belum muncul di muka publik,” kata Adam.

Baca juga: Adam Deni Sebut Nama Nikita Mirzani, Rachel Vennya hingga Juragan 99 dalam Pleidoi

Ia lantas meminta majelis hakim meringankan vonis dan memberinya waktu untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan Ahmad Sahroni.

“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan saudara Ahmad Sahroni,” ujar dia.

Baca juga: Minta Keringanan, Adam Deni: Saya Bukan Koruptor, Pembunuh dan Bandar Narkoba

Terakhir, Adam meyakini telah mengantongi bukti dan siap memberikannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya Bang Herwanto,” ucapnya.

“Sebentar lagi bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata dia.

Baca juga: Pihak Adam Deni Bantah Suka Buat Keributan di Ruang Sidang

Dalam perkara ini, jaksa menilai Adam terbukti melanggar UU ITE karena telah menyebarkan data personal milik Sahroni.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dokumen yang diperkarakan adalah transaksi pembelian dua sepeda bernilai ratusan juta Sahroni pada terdakwa lain yaitu Ni Made Dwi Anggari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com