JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan dana partai politik dari pemerintah kepada PDI Perjuangan (PDI-P) sebesar Rp 27 miliar pada Selasa (21/6/2022).
Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey mengatakan, dana parpol tersebut telah dipakai sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Bantuan (dana) parpol dari Kemendagri sudah diambil sekian persen buat pendidikan dan pembiayaan administrasi, jadi tidak bisa keluar dari yang ditetapkan oleh Kemendagri,” kata Olly.
Baca juga: Perbaiki Pengelolaan Elektoral, PDI-P Ingin Lebih Mudah Menang Pemilu 2024
Olly pun menegaskan, meski telah menerima dana bantuan parpol, partai tak boleh menggunakan untuk kepentingan kampanye.
Namun, dana itu boleh dipergunakan untuk kepentingan pendidikan politik.
“Jadi tidak boleh pakai kampanye bantuan parpolnya, tidak boleh beli baju kaos. Jadi buat pendidikan politik bagi masyarakat dan kader-kader,” jelas Olly.
Baca juga: Kemendagri Beri Bantuan Parpol ke PDI-P Senilai Rp 27 Miliar
Dia pun mengungkapkan, dana bantuan parpol saaat telah mengalami kenaikan, bahkan mencapai 100 persen.
Adapun dokumen serah terima dana bantuan parpol itu sudah diteken Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.