Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey mengatakan, dana parpol tersebut telah dipakai sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemendagri.
“Bantuan (dana) parpol dari Kemendagri sudah diambil sekian persen buat pendidikan dan pembiayaan administrasi, jadi tidak bisa keluar dari yang ditetapkan oleh Kemendagri,” kata Olly.
Olly pun menegaskan, meski telah menerima dana bantuan parpol, partai tak boleh menggunakan untuk kepentingan kampanye.
Namun, dana itu boleh dipergunakan untuk kepentingan pendidikan politik.
“Jadi tidak boleh pakai kampanye bantuan parpolnya, tidak boleh beli baju kaos. Jadi buat pendidikan politik bagi masyarakat dan kader-kader,” jelas Olly.
Dia pun mengungkapkan, dana bantuan parpol saaat telah mengalami kenaikan, bahkan mencapai 100 persen.
Adapun dokumen serah terima dana bantuan parpol itu sudah diteken Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/22/22232091/pdi-p-dapat-dana-parpol-rp-27-miliar-bendum-tak-boleh-untuk-kampanye