JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan supaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuka draf terakhir pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus disuarakan masyarakat.
Mereka menyatakan, belajar dari sejumlah pembahasan dan pengesahan undang-undang yang kontroversial secara kilat, pemerintah dan DPR seolah tidak memberi ruang bagi masyarakat buat terlibat dan memberi masukan.
Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Dia memberi contoh pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan secara cepat dan tertutup akhirnya memicu gejolak di masyarakat.
Menurut Isnur, sejumlah undang-undang yang ditengarai bermasalah dari segi substansi, seperti UU Minerba, UU KPK, UU IKN, UU Cipta Kerja, juga dibahas secara tidak transparan dan pengesahannya dilakukan dengan cepat.
“Yang kami khawatirkan sekali karena pembahasan yang tidak partisipatif, tidak melibatkan publik luas, gejala pembahasan tertutup dan begitu gelap. Ini terjadi di banyak undang-undang sehingga ini menjadi kekhawatiran kami,” kata Isnur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Gelar Demo di Patung Kuda, Protes RKUHP
Isnur mengatakan, sampai saat ini jadwal lanjutan penyusunan RKUHP tidak diketahui. Dia khawatir kalau nantinya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tiba-tiba mengirim draf RKUHP ke DPR.
Lalu, lanjut Isnur, bisa saja tiba-tiba DPR menggelar rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menentukan jadwal rapat berikutnya, kemudian menggelar lalu Rapat Paripurna untuk pengesahan RKUHP.
Jika hal itu terjadi, maka waktu bagi masyarakat buat menyisir kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP menjadi semakin sempit.
"Kami khawatir, kalau tidak dibuka sejak awal, ada proses-proses seperti itu, proses-proses yang tricky,” ujar Isnur.
Isnur menilai sikap tertutup dalam pembahasan RKUHP menimbulkan spekulasi tentang pelibatan masyarakat yang seharusnya menjadi keniscayaan dalam proses penyusunan undang-undang.
Baca juga: Anggota DPR Bantah Tak Terbuka soal RKUHP, Sebut Masih Disiapkan
Selain itu, Isnur juga mempertanyakan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa draf terkini RKUHP masih dalam proses penyempurnaan sehingga publik belum bisa mengaksesnya.
“Kan ada proses. Perbaikan pun ada proses, timeline. Harusnya kemudian ada kepastian, setelah selesai pembuatan itu, ada partisipasi publik, agar publik dilibatkan memberi masukan,” ucap Isnur.
“Jangan tiba-tiba disahkan di Paripurna dan tidak ada momen publik memahami dan kasih masukan. Jadi harus jelas timeline-nya itu kapan mau dipublikasikan dan sejauh mana momentum untuk masyarakat memberi masukan koreksi dan terlibat,” lanjut Isnur.
Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RKUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.