JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberi pembekalan antikorupsi bagi seluruh pengurus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada Senin (20/6/2022).
Pembekalan ini akan diikuti secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani beserta 73 pengurus Partai Gerindra.
"Pembekalan antikorupsi bagi pengurus Partai Gerindra akan dihadiri langsung oleh Sekjen beserta 73 pengurus partai," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada Kompas.com, Minggu (19/6/2022) malam.
Baca juga: Demokrat Akan Bawa Materi Pembekalan Antikorupsi dari KPK ke Diklat Partai
Adapun kegiatan ini merupakan rangkaian dari program executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).
Pembekalan antikorupsi ini akan diikuti oleh seluruh pengurus Partai Gerindra di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Para pengurus partai yang tidak bisa hadir secara langsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dapat mengikuti pembekalan ini secara daring melalui akun Youtube Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Baca juga: 110 Pengurus Partai Bulan Bintang Ikuti Pembekalan Antikorupsi KPK
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB ini juga telah diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat.
Adapun rangkaian kegiatan ini meliputi pembekalan antikorupsi untuk pengurus parpol baik di pusat maupun daerah, pembelajaran mandiri antikorupsi sektor politik secara elektronik, dan kontribusi parpol dalam gerakan antikorupsi di lingkungan parpol.
"Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dijadwalkan membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan pembekalan sejumlah materi," kata Ipi.
"Di antaranya materi tentang Penguatan Integritas, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.