Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyaan Hakim Saat Sidang Cerai Pertama

Kompas.com - 18/06/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Namun, sebelum perceraian diputuskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui pasangan yang akan bercerai.

Tahapan yang paling awal tentu adalah memenuhi panggilan sidang pertama di pengadilan.

Lalu, apa saja pertanyaan hakim saat sidang pertama perceraian?

Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami

Sidang pertama perceraian

Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak.

Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi. Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.

Namun, apabila kedua pihak tinggal di luar negeri, penggugat harus menghadap secara pribadi pada sidang perdamaian tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Baca juga: Apa Itu Cerai Gugat dan Cerai Talak?

Hal yang ditanyakan hakim dalam sidang pertama

Pada permulaan sidang pertama, hakim akan menanyakan identitas pihak yang berperkara terlebih dulu, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa yang mewakili.

Hakim akan mencocokkan identitas pihak berperkara yang hadir dengan surat gugatan, termasuk identitas kuasa hukum atau advokat yang mendampingi jika ada.

Apabila penggugat mendaftarkan perkara perceraiannya secara online melalui aplikasi E-Court, hakim akan meminta untuk diperlihatkan surat gugatan dan surat kuasa yang asli.

Hakim kemudian akan meminta persetujuan untuk beracara secara elektronik atau E-Litigasi apabila tergugat hadir dalam persidangan.

Adapun dalam sidang pertama yang beragendakan perdamaian, hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat. Dalam proses perdamaian tersebut, akan terjadi dialog dan negosiasi.

Jika terjadi perdamaian, perkara akan dicabut. Namun, bila perdamaian tidak berhasil, hakim akan memberi penjelasan mengenai tahapan mediasi kepada penggugat dan tergugat.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu mediator.

Penggugat dan tergugat lalu diberi kesempatan untuk memilih mediator yang terdaftar di pengadilan. Setelah itu, hakim akan menetapkan mediator dan jangka waktu mediasi.

Selanjutnya, hakim akan menunda sidang demi memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi. Sidang pertama pun selesai.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com