KOMPAS.com – Nikah siri atau pernikahan di bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara.
Walaupun secara agama sah, namun pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut undang-undang ini, tiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, bisakah pasangan nikah siri menggugat cerai?
Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami
Dikarenakan pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan negara, maka suami dari pasangan pernikahan siri yang hendak bercerai dapat menjatuhkan talak. Dengan begitu, pernikahan siri akan langsung berakhir.
Namun, jika istri dari pasangan nikah siri yang hendak bercerai, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk bisa bercerai, maka pernikahan siri harus disahkan terlebih dulu di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, pernikahan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
ltsbat nikah atau pengesahan pernikahan ini juga dapat diajukan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Di Pengadilan Negeri, pengesahan pernikahan disebut dengan pengesahan perkawinan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang ingin mengajukan itsbat nikah. Di pengadilan agama, syarat tersebut di antaranya:
Semua fotokopi yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP.
Baca juga: Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah
Langkah-langkah mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama, yakni:
Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri secara umum sama dengan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Namun, untuk pengesahan perkawinan dibutuhkan pula fotocopy surat nikah dari gereja.
Selain itu, prosedur mengajukan pengesahan perkawinan di pengadilan negeri juga sama dengan permohonan itsbat nikah.
Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan cerai gugat:
Secara umum, tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama.
Referensi: