Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bakal Hadirkan Penjaga Rutan Bareskrim Polri dalam Sidang Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 09/06/2022, 15:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam sidang dugaan penganiayaan M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa mengatakan saksi itu adalah Bripda Asep Sigit yang bakal dihadirkan dalam persidangan, Kamis (16/6/2022) pekan depan.

Mulanya Napoleon bertanya pada jaksa tentang kemungkinan menghadirkan saksi lain jika Kece tak bisa menghadiri persidangan.

“Karena yang disampaikan ketua majelis hakim waktu itu untuk menyiapkan dua orang saksi lain untuk alternatif apabila saksi korban tak bisa hadir, kami mohon info siapa nama dua saksi itu?” tanya Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda karena Hakim Berhalangan

“Untuk opsi lain tim JPU memanggil untuk anggota kepolisian. Ada tiga orang, Asep Sigit, Wandoyo dan Satrio,” ungkap jaksa.

Jaksa menyampaikan pihaknya juga berusaha untuk menghadirkan Kece pada persidangan lanjutan.

Namun hingga saat ini, jaksa mengaku belum mendapatkan keterangan terkait status kesehatan Kece dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman atau M Kece, akan tetapi harus melihat (kondisi) kesehatannya,” paparnya.

Adapun sidang hari ini kembali ditunda karena ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan.

Sejauh ini, persidangan telah ditunda dua kali, setelah pada Kamis (2/6/2022) lalu, Kece tak hadir karena sakit batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.

Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Asep bertugas sebagai penjaga Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021, saat insiden penganiayaan terjadi.

Malam ketika Kece masuk ke ruang tahanan, Napoleon memerintahkan Asep untuk menyita tongkat jalan milik Kece.

Napoleon pun meminta terdakwa lain yaitu Harmeniko untuk menyampaikan pesan pada Asep agar mengganti dan memberikan kunci gembok ruang tahanan Kece dengan alasan ingin berbincang empat mata.

“Atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan, setelah mendapatkan kunci ruang tahanan itu, pada dini hari Napoleon bersama Harmeniko dan tiga tahanan lain yakni Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah melakukan penganiayaan pada Kece.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com