Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Nilai Ketentuan Hukuman Mati Sudah Sesuai Prinsip HAM Ala Indonesia

Kompas.com - 07/06/2022, 21:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, ketentuan pidana mati yang tertuang dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di Indonesia.

Menurut Arteria, pidana mati dalam RKUHP tetap menghormati HAM meski jenis hukuman tersebut mulai ditinggalkan banyak negara.

"Zaman sekarang pidana mati sudah makin menghilang, iya kita menghargai betul yang namanya hak asasi manusia, tetapi kata Bung Karno, 'Izinkan kami juga untuk menghormati hak asasi manusia ala Indonesia', yang diakui oleh rakyat kami," kata Arteria dalam diskusi bertajuk "RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Koalisi Masyarakat Sipil: Seharusnya Tidak Boleh Ada

Arteria menyampaikan, ada sejumlah nilai dan kepercayaan di Indonesia yang mengganggap pidana mati tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan HAM.

Hukuman mati, kata Arteria, juga merupakan bentuk pengayoman kepada masyarakat.

"Dikasih pidana mati saja bandar narkoba masih banyak, betul enggak Bapak Ibu? Kalau enggak dikasih seperti apa? Kita juga melihat dalam multiperspektif," ujar politikus PDI-P tersebut.

Kendati demikian, Arteria mengatakan, ada banyak hal yang dikompromikan dalam menyusun ketentuan pidana mati melalui revisi KUHP.

Ia mencontohkan, dalam RKUHP, pidana mati kini tidak lagi menjadi pidana pokok, tetapi menjadi pidana alternatif yang bersifat ultimum remedium atau hukuman pidana yang terakhir.

"Jadi tadinya pidana pokok ujungnya pidana mati, sekarang enggak ada, pidana pokoknya adalah hukuman seumur hidup atau 20 tahun, nah alternatifnya adalah pidana mati," kata Arteria.

"Ini kita bedakan loh dengan yang kemarin, ini pidana ini adalah pidana yang terakhir, ultimum remedium dibuat lagi, ultimum, ultimum ultimum remedium, terakhir sekali kita katakan," kata dia.

Baca juga: ICW Tak Sepakat Hukuman Mati Koruptor, Sebut Tak Akan Beri Efek Jera

Ia menuturkan, RKUHP juga mengatur bahwa hukuman mati baru dapat dilaksanakan apabila grasi terpidana tersebut telah ditolak.

RKUHP juga mengatur adanya pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun yang membuat terdakwa dapat terbebas dari hukuman tersebut jika menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan ada harapan untuk memperbaiki diri.

"Manakala, selama 10 tahun orang itu berubah, terdakwanya menyesal dan ada keyakinan dia bisa berbuat baik, kemudian peranannya tidak begitu penting, karena ada alasan-alasan yang di kemudian hari ini kita katakan alasan meringankan, itu bisa di-downgrade menjadi pidana seumur hidup," ujar Arteria.

Selain itu, diatur pula bahwa jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan eksekusi tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.

"Ini kan lebih bagus Pak, tetap keinginan kita jadi, tapi kita juga lihat," kata dia.

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP memandang hukuman mati mestinya dihapuskan dari RKUHP.

Koalisi menolak pemberlakuan hukuman mati karena beberapa alasan, salah satunya karena tidak sesuai dengan tujuan perumusan RUU itu sendiri.

“RKUHP memuat rumusan tujuan pemidanaan, menyatakan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia, seharusnya pidana mati tidak boleh ada,” isi keterangan tertulis Koalisi Nasional Reformasi KUHP dikutip Jumat (27/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com