JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tak sepakat dengan pemberian hukuman mati pada terpidana kasus korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tak lantas membuat seseorang takut melakukan tindakan rasuah itu.
“Kami juga meyakini jenis hukuman itu tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku,” ucap Kurnia pada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Bagi Kurnia, ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk menekan angka korupsi.
“Bagi kami cara yang paling tepat adalah mengombinasikan pidana pokok dan pidana tambahan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 10 KUHP,” jelasnya.
Ia memaparkan, kombinasi itu adalah pemenjaraan, penjatuhan denda maksimal, serta pencabutan hak politik.
Namun upaya itu, lanjut Kurnia, belum nampak dalam sistem maupun implementasi hukum di Indonesia.
Baca juga: Anggota DPR: Ketentuan Pidana Mati Harus Disempurnakan agar Tak Terjadi Miscarriage of Justice
“Sayangnya penjeraan bagi koruptor masih sebatas angan-angan belaka. Sebab dalam pemantauan ICW baik penuntut umum maupun lembaga kekuasaan kehakiman lebih sering terlihat sebagai pembela koruptor, ketimbang menghukum berat mereka,” tuturnya.
Kurnia menilai situasi itu diperparah dengan minimnya dukungan pemerintah pada upaya pemberantasan korupsi.
“Ada sejumlah tunggakan legislasi yang tak kunjung diundangkan misalnya RUU Perampasan Aset, RUU Tipikor, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” imbuh dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.