Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kekuasaan Pemerintah Harus DIbatasi?

Kompas.com - 04/06/2022, 01:15 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Penyelenggaraan pemerintah sebuah negara tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan. Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, kekuasaan diberikan oleh rakyat kepada penguasa yang kelak akan mengatur kebijakan dalam mencapai tujuan bersama.

Meskipun kekuasaan yang diberikan rakyat kepada pemangku kebijakan sangat besar, tetapi kekuasaan itu sendiri tetap harus dibatasi dalam menjalankan pemerintahan.

Mengapa kekuasaan pemerintah harus dibatasi?

Kekuasaan pemerintah harus dibatasi karena akan menghindari tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap rakyat dan akan menjamin adanya persamaan.

Nilai-nilai fundamental yang mendasari pembatasan kekuasaan adalah untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh para penyelenggara negara atau pemerintah.

Selain itu, pembatasan kekuasaan juga bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia karena secara praktis akan berujung pada kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah di Persimpangan Kekuasaan

Konstitusi sebagai Pembatas Kekuasaan

Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan menerima kehadiran konstitusi. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan.

Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik hukum sebagai jaminan utama untuk menjaga hubungan antara rakyat dan pemerintah.

Pengertian pembatasan kekuasaan tidak hanya terbatas pada kekuasaan sewenang-wenang. Pembatasan kekuasaan juga mencakup larangan melampaui wewenangnya, kewajiban menaati prinsip fairness atau keadilan dalam menetapkan keputusan, dan lain-lain.

Meskipun secara umum persamaan dalam hukum berlaku untuk semua orang, tetapi pemerintahlah yang paling berkesempatan meniadakan persamaan atas dasar status kekuasaan, status sosial, keyakinan, etnis, kekayaan, dan lain-lain.

Hal itu dikarenakan pemerintah memiliki kewenangan dan kemerdekaan yang luas untuk terlibat aktif dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, konstitusi hadir dan secara alamiah terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat. Utamanya memenuhi tuntutan zaman dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara.

Baca juga: Kaum Intelektual, Kekuasaan dan Harapan Perubahan

Upaya Membatasi Kekuasaan Pemerintah

Kekuasaan harus selalu dibatasi dengan cara memisah kekuasaan tersebut ke dalam cabang-cabang yang bersifat check and balances. Ini merupakan pernyataan tentang negara menurut Jimly Ashiddique.

Indonesia membaginya ke dalam kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan eksaminatif, dan kekuasaan moneter.

Agar aktivitas pemerintah tidak menjurus kepada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang, maka perlu adanya pembatasan kekuasaan dengan cara:

  • Pembagian kekuasaan negara sehingga tidak bertumpu pada satu tangan yang dapat menimbulkan tirani.
  • Aktivitas pemerintah harus berdasarkan pada asas legalitas dan asas yuridikitas.
  • Aktivitas pemerintah tidak boleh bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • Mengupayakan agar lembaga peradilan, terutama peradilan administrasi berperan secara efektif.

 

Referensi

  • Ridwan, HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Depok: PT Raja Grafindo Persada
  • Harnawansyah, Fadhillah. 2019. Sistem Politik Indonesia. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com