KOMPAS.com - Prinsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia diwujudkan salah satunya melalui pembagian kekuasaan atau distribution of power.
Pembagian kekuasaan bermakna bahwa kekuasaan dibagi ke dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Pada bagian-bagian tersebut masih dimungkinkan terjadi koordinasi atau kerja sama.
Pembagian kekuasaan dilakukan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di sebuah negara. Kekuasaan di Indonesia adalah kekuasaan yang dibagi kepada beberapa lembaga.
Pembagian kekuasaan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Pembagian kekuasaan yang dilakukan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.
Pasca amandemen Undang-undang Dasar atau UUD 1945, terjadi pergeseran klasifikasi kekuasaan negara di tingkat pusat dari tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif menjadi enam jenis kekuasaan negara.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu
Enam jenis kekuasaan tersebut adalah:
Pembagian kekuasaan horizontal di tingkat daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah sederajat.
Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara gubernur dan wakil gubernur dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau DPRD provinsi.
Pada tingkat kabupaten atau kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan DPRD kabupaten atau kota.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah yang dimaksud adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi atas penerapan asas desentralisasi di Indonesia.
Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kewenangan pemerintah pusat adalah kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Hal ini ditegaskan dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945.
Pemberian otonomi kepada daerah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Khususnya dengan memerhatikan dampak langsung kepada masyarakat dan meningkatkan kestabilan politik serta kesatuan bangsa.
Referensi