Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP

Kompas.com - 01/06/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam hukum Indonesia, hukuman atau pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan.

Hukuman tersebut bersifat penderitaan karena dimaksudkan sebagai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan seseorang terhadap kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana.

Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:

  • pidana pokok: meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
  • pidana tambahan: meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Berikut penjelasannya.

Pidana pokok

Pidana mati

Pidana mati masih diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Penerapan hukuman ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Masyarakat yang kontra dengan hukuman mati menganggap bahwa pidana tersebut tidak manusiawi, merampas hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang ada dalam Pancasila.

Sementara itu, masyarakat yang setuju menilai hukuman mati sesuai dengan tujuan hukum pidana, yaitu mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan.

Pidana mati dianggap dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

Baca juga: Pro Kontra Hukuman Mati

Pidana penjara

Jika seorang terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana.

Misalnya, seorang terdakwa yang divonis oleh pengadilan dua bulan penjara. Hukuman jenis ini termasuk jenis hukuman penjara.

Pidana penjara membatasi kemerdekaan atau kebebasan terpidana dengan menempatkannya di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Di tempat tersebut, terpidana tidak bisa keluar masuk dengan bebas dan diwajibkan tunduk pada peraturan yang berlaku.

Pidana kurungan

Sama seperti hukuman penjara, hukuman kurungan juga menghilangkan kemerdekaan bergerak terpidana.

Namun, hukuman kurungan lebih ringan dibanding hukuman penjara. Salah satunya terkait pekerjaan yang wajib dilakukan.

Selain itu, pelaksanaan pidana kurungan juga tidak lama. Pidana kurungan dilaksanakan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com