JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap penyelidik dan penyidik baru, Selasa (31/5/2022) siang.
Pelantikan ini dilakukan untuk 23 penyelidik dan 5 penyidik yang akan bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Maka demikian, KPK kini memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik.
“Saya harap dengan adanya rekan-rekan akan menambah amunisi pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Kilas Balik Kasus AKBP Brotoseno, Eks Penyidik KPK yang Pernah Dibui karena Suap Rp 1,9 Miliar
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya Harefa, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
“Kami seluruh insan KPK mengucapkan selamat datang kepada penyelidik dan penyidik di KPK untuk bersama melakukan upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli,
“Jangan sampai penyelidik dan penyidik ditambah, namun penyelesaian perkara tidak bertambah. Kami berharap penyelesaian perkara bisa bertambah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Firli mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik baru itu telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari seleksi, pendidikan, hingga pelantikan.
Baca juga: Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun mengingatkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.
Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam perjuangan mewujudkan tujuan bangsa itu, terdapat satu tantangan yang harus diatasi, yakni terbebas dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.
Firli menyadari, upaya pemberantasan korupsi merupakan tugas yang berat, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan jika dilakukan bersama-sama semua pihak.
Baca juga: Pamitan di Gedung Merah Putih, Eks Penyidik KPK: TWK Tak Transparan dan Akuntabel
Upaya tersebut dilakukan KPK melalui strategi trisula pemberantasan korupsi yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi.
“KPK memiliki visi, bersama memberantas, menurunkan praktik korupsi. Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendirian, karenanya KPK memerlukan dukungan semua pihak,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengingatkan bahwa dalam strategi penindakan harus mendapatkan hasil.