Pelantikan ini dilakukan untuk 23 penyelidik dan 5 penyidik yang akan bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Maka demikian, KPK kini memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik.
“Saya harap dengan adanya rekan-rekan akan menambah amunisi pemberantasan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa.
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sekretaris Jenderal Cahya Harefa, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
“Kami seluruh insan KPK mengucapkan selamat datang kepada penyelidik dan penyidik di KPK untuk bersama melakukan upaya pemberantasan korupsi,” kata Firli,
“Jangan sampai penyelidik dan penyidik ditambah, namun penyelesaian perkara tidak bertambah. Kami berharap penyelesaian perkara bisa bertambah,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Firli mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik baru itu telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari seleksi, pendidikan, hingga pelantikan.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun mengingatkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdasarkan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.
Hal itu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam perjuangan mewujudkan tujuan bangsa itu, terdapat satu tantangan yang harus diatasi, yakni terbebas dari praktik-praktik korupsi,” ujar Firli.
Firli menyadari, upaya pemberantasan korupsi merupakan tugas yang berat, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan jika dilakukan bersama-sama semua pihak.
Upaya tersebut dilakukan KPK melalui strategi trisula pemberantasan korupsi yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi.
“KPK memiliki visi, bersama memberantas, menurunkan praktik korupsi. Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendirian, karenanya KPK memerlukan dukungan semua pihak,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengingatkan bahwa dalam strategi penindakan harus mendapatkan hasil.
Satu, meningkatnya penetapan hukum pada perkara korupsi. Kedua, meningkatnya pengembalian kerugian negara melalui asset recovery.
Ketiga, meningkatnya aset hasil perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Rakyat, lanjut Firli, berharap agar KPK dapat optimal memberantas korupsi.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar insan penyelidik dan penyidik yang baru dilantik ini dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, Firli meminta agar penyelidik dan penyidik yang baru dilantik cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja KPK, sehingga dapat segera menangani perkara korupsi yang sedang ditangani.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/20422081/lantik-28-pegawai-kpk-kini-punya-111-penyidik-dan-84-penyelidik