Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Menyusun APBN Sesuai Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 31/05/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 20 Mei 2022 lalu, DPR mengadakan rapat dengan pemerintah untuk membahas rancangan awal APBN 2023.

Rancangan awal ini merupakan bahan-bahan pokok untuk menyusun Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2023 yang akan disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD pada sekitar tanggal 17 Agustus nanti.

Setelah melalui pembahasan dengan pemerintah secara intensif, maka DPR akan menetapkan Undang-Undang APBN 2023 sekitar September-Oktober 2022.

Dengan UU ini, pemerintah diberi hak oleh DPR, atas nama rakyat, untuk mengumpulkan pajak dan berutang, serta menggunakan dana itu guna melaksanakan rencana kerja pemerintah, sesuai janji presiden/wapres terpilih pada Pilpres 2019 lalu.

Sesuai UUD 1945, DPR berhak untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan APBN yang diajukan pemerintah.

Dengan hak budget ini, DPR memiliki alat untuk mengawasi pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Tanpa diawasi oleh wakil rakyat, pemerintah dapat melakukan kegiatan pembangunan dan membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan turunannya.

Rancangan awal APBN 2023 yang diterima DPR itu dituangkan dalam dokumen berjudul Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2023.

KEK dan PPKF 2023 berisikan antara lain: perkembangan ekonomi global dan nasional, asumsi makro ekonomi, kebijakan fiskal, dan alokasi anggaran.

Beberapa poin penting KEK dan PPKF 2023 adalah sebagai berikut.

Besar anggaran yang akan dibelanjakan pemerintah pada tahun 2023 adalah Rp 2.796 triliun-Rp 2.993 triliun.

Anggaran itu akan digunakan terutama untuk membayar utang pemerintah, memberi bantuan sosial dan subsidi, membayar gaji pegawai pemerintah, transfer dana kepada pemerintah daerah, dan membiayai kegiatan pemerintah pusat.

Dengan anggaran itu, dan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan, pemerintah menargetkan ekonomi nasional tahun depan akan tumbuh sebesar 5,3 persen-5,6 persen. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari tahun 2022 ini yang ditargetkan sebesar 5,2 persen.

Besar anggaran tersebut lebih sedikit dari penerimaan pajak dan pendapatan negara lainnya. Ada kekurangan dana sebesar Rp 529 triliun - Rp 595 triliun.

Atas kekurangan dana ini, pemerintah meminta persetujuan kepada DPR untuk berutang, di dalam negeri dan di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com