JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan negara merugi apabila calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah lolos mengundurkan diri.
Tjahjo mengatakan, dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM (sumber daya manusia) yang dibutuhkan, beserta dengan biaya yang dibutuhkan selama seleksi.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Diminta Transparan, Kemenpan-RB Tegaskan CPNS Sudah Tahu Besaran Gaji sejak Melamar
Tjahjo menjelaskan, apabila CPNS mengundurkan diri, maka formasi yang seharusnya terisi jadi kosong.
Selain itu, biaya yang dikeluarkan selama proses rekrutmen juga tidak kecil.
"Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” tuturnya.
Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Tjahjo menekankan, akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara keseluruhan, baik pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
Baca juga: Ratusan CPNS Mundur, Pemerintah Diminta Transparan soal Gaji sejak Proses Rekrutmen
Hal tersebut dilakukan agar fenomena CPNS dan PPPK mengundurkan diri tidak terulang kembali.
“Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Tjahjo.
Seperti tertuang dalam Pasal 54 PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, kata Tjahjo, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Sementara itu, aturan untuk PPPK yang mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, dan Pasal 41 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Adapun PPK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tjahjo mengatakan, sanksi itu ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Baca juga: CPNS yang Mengundurkan Diri Bisa Diganti Peserta Seleksi Peringkat di Bawahnya
Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Sebagian Kursi Kosong Diganti Pelamar Lain
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," kata Satya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.