Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumber Dana Bantuan Hukum Gratis dan Sanksi Atas Penyelewengannya

Kompas.com - 28/05/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Negara memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini merupakan bentuk implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi, serta menjamin hak asasi warga negara atas akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Pemberian bantuan hukum gratis dijamin secara khusus melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bantuan hukum secara gratis diberikan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.

Penerima bantuan hukum menurut undang-undang adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Baca juga: Hak Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis

Sumber dana bantuan hukum gratis

Pendanaan untuk penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dibebankan kepada negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, sumber pendanaan bantuan hukum gratis dapat berasal dari:

  • hibah atau sumbangan; atau
  • sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Daerah juga dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran ini kemudian disalurkan kepada para pemberi bantuan hukum gratis.

Menurut undang-undang, pemberi bantuan hukum gratis adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Baca juga: 600 OBH Ikut Bantuan Hukum Warga Miskin, Yasonna: Jangan Cari Untung

Sanksi atas penyelewengan dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis

Adanya jaminan dana dari pemerintah membuat pemberi bantuan hukum tidak boleh menerima bayaran apapun terkait kasus hukum yang sedang ditangani.

Bantuan hukum harus benar-benar diberikan secara cuma-cuma.

Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 yang berbunyi, “Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum.”

Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani akan dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com